TANGERANG - Baru baru ini telah terjadi aksi warga kelurahan Bunder yang menggeruduk lokasi tempat peleburan aluminium lantaran warga menduga asap yang ditimbulkan dampak dari peleburan aluminium yang membuat warga kelurahan Bunder menjadi geram hingga berujung penyetopan para pelaku usaha peleburan aluminium.
Namun anehnya ketika di larangnya oleh warga dan pemerintahan kelurahan Bunder sejak Minggu 14 Juli 2024 dengan hasil menyetop kegiatan pengusaha peleburan aluminium dan memberikan waktu dalam satu Minggu untuk pindah dari lokasi tersebut dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pembakaran yang menimbulkan asap
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Pada hari ini Senin 15 Juli 2024 jurnalis indonesiasatu.co.id saat melintasi area tersebut kembali melihat kepulan asap yang disebabkan oleh pembakaran sampah bukan dari pembakaran almunium
Tentunya hal ini menjadi catatan tersendiri untuk kelurahan Bunder jika ingin membersihkan semua polusi udara berupa asap pekat bukan hanya peleburan aluminium saja yang harus di tindak melainkan para pengusaha lapak dari industri yang membakar sampah sembarangan
Menanggapi hal ini kepala bidang Lingkungan Hidup LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa disapa Arif mengatakan, "Sudah jelas Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah,
namun mengapa bertahun-tahun pembakaran sampah yang diduga dari beberapa perusahaan yang membakar hanya pemilik usaha peleburan aluminium saja yang di tindak
Menurut kepala bidang Lingkungan Hidup LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa disapa Arif mengatakan, " ini harus segera ada tindakan dan harus segera diusut, mengapa bertahun-tahun tidak ada tindakan.
Sudah jelas pembakan sampah dan pembakaran almunium poil dibelakang kantor kelurahan desa Bunder, apakah staf atau lurah desa bunder tidak pernah menegur oknum pengelola sampah yang merupakan salah satu sebab timbulnya asap yang menimbulkan polusi bukan hanya pembakaran almunium saja yang diduga ilegal itu yang di tindak." Katanya
Arif melanjutkan, " kami dari LBH Ampel sakti Nusantara membuka diri untuk mendampingi masyarakat desa bunder yang terkena dampak dari pencemaran udara yang diakibatkan pembakaran sampah dan peleburan almunium untuk membuka laporan atau meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."tutup Arif. (Sopiyan)